Hallo sobat blogger semua !, pastinya dalam kondisi yang sehat wal'afiat bukan sobat semua ? Amiin. Kita akan mencoba mengangkat bahasan tentang DAD Kalteng Tetap Ngotot." PALANGKA RAYA - Meski maklumat tersebut mendapat rekasi pro dan kontra  dari berbagai kalangan, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng rupanya masih  tetap ngotot menjadikan rekomendasi mereka, sebagai acuan dari Komisi  Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan verifikasi terhadap calon kepala  daerah. Hal ini ditegaskan oleh Ketua DAD Kalteng Sabran Achmad yang  mengatakan bahwa usul tersebut harus dipatuhi oleh KPU. "DAD mengendaki agar Kalteng wajib untuk dipimpin oleh putera daerah.  Dalam hal ini secara yuridis, DAD berpedoman terhadap Peraturan Daerah  Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak yang dibentuk oleh  Gubernur Kalteng Dr (HC) Agustin Teras Narang SH," tegas sabran saat  berbincang dengan Kalteng Pos di kediamannya, Kamis (2/8) kemarin. Sabran yang juga didampingi Damang Adat Kecamatan Hanau Kebupaten  Seruyan Sunartio Masra dan Mantir Adat Saman mengatakan, KPU yang  ditempatkan di Kalteng juga wajib untuk mematuhi peraturan tersebut.  Dalam hal ini maklumat dari Lembaga Adat terhadap pencalonan. Perda  tersebut disahkan oleh DPRD Kalteng sendiri. Untuk itu, seharusnya dewan  mendukung sepenuhnya semua kebijakan yang digaris bawahi oleh Perda 16  Tahun 2008 tersebut.  "Boleh saja ada anggota dewan yang mengatakan bahwa Rekomendasi dari DAD  ini tidak bisa dipaksakan ke KPU. Kami juga tidak memaksa kepada calon  yang tidak mengindahkan rekomendasi ini. Namun DAD tidak akan mundur  dari kebijakannya," ucap Sabran. Ditambahkannya, tidak ada maksud lembaga adat yang dipimpinnya untuk  melakukan intervensi terhadap KPU, namun lebih daripada itu, bahwa hal  tersebut hanya untuk menegakan aturan kelembagaan sesuai dengan Perda.  Adanya maklumat tersebut merupakan tindak lanjut dari Kongres Tahun  2011, serta dilajutkan ke Samarinda dengan empat gubernur. "Secara lengkap disebutkan bahwa Gubernur, Walikota serta Bupati wajib  putera daerah. Definisi kami tidak lain adalah putera daerah itu orang  yang berasal dari suku dayak. Bukan orang yang lama tinggal di Kalteng,  sehingga disebut putra daerah," ungkapnya. Sabran juga berpesan kepada masyarakat Kalteng, agar selalu menjaga  kondisi yang aman dan tertib menjelang pemilihan umum kepada daerah yang  akan digelar di berbagai kabupaten tahun 2012 dan 2013 mendatang.  Masyarakat dihimbau untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan di  tengah kemajemukan."
                     PALANGKA RAYA - Meski maklumat tersebut mendapat rekasi pro dan kontra  dari berbagai kalangan, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng rupanya masih  tetap ngotot menjadikan rekomendasi mereka, sebagai acuan dari Komisi  Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan verifikasi terhadap calon kepala  daerah. Hal ini ditegaskan oleh Ketua DAD Kalteng Sabran Achmad yang  mengatakan bahwa usul tersebut harus dipatuhi oleh KPU. "DAD mengendaki agar Kalteng wajib untuk dipimpin oleh putera daerah.  Dalam hal ini secara yuridis, DAD berpedoman terhadap Peraturan Daerah  Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak yang dibentuk oleh  Gubernur Kalteng Dr (HC) Agustin Teras Narang SH," tegas sabran saat  berbincang dengan Kalteng Pos di kediamannya, Kamis (2/8) kemarin. Sabran yang juga didampingi Damang Adat Kecamatan Hanau Kebupaten  Seruyan Sunartio Masra dan Mantir Adat Saman mengatakan, KPU yang  ditempatkan di Kalteng juga wajib untuk mematuhi peraturan tersebut.  Dalam hal ini maklumat dari Lembaga Adat terhadap pencalonan. Perda  tersebut disahkan oleh DPRD Kalteng sendiri. Untuk itu, seharusnya dewan  mendukung sepenuhnya semua kebijakan yang digaris bawahi oleh Perda 16  Tahun 2008 tersebut.  "Boleh saja ada anggota dewan yang mengatakan bahwa Rekomendasi dari DAD  ini tidak bisa dipaksakan ke KPU. Kami juga tidak memaksa kepada calon  yang tidak mengindahkan rekomendasi ini. Namun DAD tidak akan mundur  dari kebijakannya," ucap Sabran. Ditambahkannya, tidak ada maksud lembaga adat yang dipimpinnya untuk  melakukan intervensi terhadap KPU, namun lebih daripada itu, bahwa hal  tersebut hanya untuk menegakan aturan kelembagaan sesuai dengan Perda.  Adanya maklumat tersebut merupakan tindak lanjut dari Kongres Tahun  2011, serta dilajutkan ke Samarinda dengan empat gubernur. "Secara lengkap disebutkan bahwa Gubernur, Walikota serta Bupati wajib  putera daerah. Definisi kami tidak lain adalah putera daerah itu orang  yang berasal dari suku dayak. Bukan orang yang lama tinggal di Kalteng,  sehingga disebut putra daerah," ungkapnya. Sabran juga berpesan kepada masyarakat Kalteng, agar selalu menjaga  kondisi yang aman dan tertib menjelang pemilihan umum kepada daerah yang  akan digelar di berbagai kabupaten tahun 2012 dan 2013 mendatang.  Masyarakat dihimbau untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan di  tengah kemajemukan."
Source : http://aman-kalteng.blogspot.com/2012/08/dad-kalteng-tetap-ngotot.html
�Sumber : Kalteng Pos
�
Source : http://aman-kalteng.blogspot.com/2012/08/dad-kalteng-tetap-ngotot.html
Madah diungkap santun bitara
Pantun dilantun mengusik hati
Salah dan silap tutur bicara
Pohon diampun seikhlas hati
 
0 Komentar untuk "DAD Kalteng Tetap Ngotot"