Kumpulan artikel seputar pertanian & perikanan

Cara Mengajukan Visa Untuk Bekerja

Salam persaudaraan buat sobat blogger semua, harapan saya semoga sahabat semua selalu dalam keadaaan yang makmur dan sejahtera. Kali ini kita akan membuka tema tentang Cara Mengajukan Visa Untuk Bekerja."
TKA (Tenaga Kerja Asing) yang akan bekerja pada perusahaan penanaman modal dan KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) wajib memiliki Visa Untuk Bekerja. Visa tersebut harus dimiliki sebelum tiba di Indonesia, sehingga dapat diurus melalui Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (di negara asal tempat calon TKA bermukim).

Untuk memperoleh Visa Untuk Bekerja, perusahaan penanam modal yang menjadi tempatnya bekerja harus memiliki rekomendasi untuk memperoleh Visa Untuk Bekerja. Rekomendasi tersebut dinamakan Rekomendasi TA.01 yang dapat diajukan ke PTSP BKPM dengan menggunakan formulir TA.01, disertai persyaratan:
  1. Rekaman keputusan pengesahan RPTKA;
  2. Rekaman paspor TKA yang bersangkutan yang masih berlaku;
  3. Daftar riwayat hidup terakhir (asli) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;
  4. Rekaman ijazah dan sertifikat pendidikan serta bukti pengalaman kerja dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia (oleh penerjemah tersumpah);
  5. Rekaman akta atau risalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tentang penunjukkan (pengangkatan) untuk jabatan direksi dan komisaris;
  6. Rekaman surat penunjukkan TKI pendamping;
  7. Pasfoto berwarna TKA yang bersangkutan, berukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar;
  8. Permohonan ditandatangani oleh direksi perusahaan;
  9. Surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan oleh direksi perusahaan;
Rekomendasi TA.01 diterbitkan dalam 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap serta benar oleh pejabat Imigrasi yang ditempatkan di PTSP BKPM. Rekomendasi yang berbentuk Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Visa tersebut berlaku dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkan. Surat pemberitahuan itu akan dikirim langsung melalui telex ke Kantor Perwakilan Indonesia di negara pemohon Visa Untuk Bekerja oleh petugas Imigrasi di PTSP BKPM . (Tim Editor)
"
Source : http://forum-penanaman-modal.blogspot.com/2010/02/cara-mengajukan-visa-untuk-bekerja.html

         Kiranya cukup sampai disini sedikit ulasan tentang Cara Mengajukan Visa Untuk Bekerja yang dapat saya sampaikan. Untuk segala kesalahan dan tutur kata yang kurang berkenan dihati sobat semua, baik yang saya sengaja maupun tidak, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.



Video yang berkaitan dengan Cara Mengajukan Visa Untuk Bekerja


Related Post

0 Komentar untuk "Cara Mengajukan Visa Untuk Bekerja"

Back To Top