Jumpa lagi dengan saya ya Sobat semua !, dan pastinya Sobat semua dalam keadaan bahagia. Kali ini kita akan membahas mengenai Keuntungan Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)."
Source : http://stanpajak.blogspot.com/2011/03/keuntungan-menjadi-pkp-pengusaha-kena.html
Perbaikan sistem administrasi perpajakan saat ini semakin memudahkan dan sangat memberikan keuntungan bagi Wajib pajak, salah satunya adalah kewajiban wajib pajak untuk dikukuhkan �sebagai pengusaha kena pajak (PKP)bagi yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang perpajakan kita. Sebelum kita ke syarat-syarat kapan sebenarnya seseorang wajib pajak dikatakan sudah harus menjadi atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) maka sebelum itu kita harus mengetahui dulu apa itu pengusaha kena pajak (PKP).
Berdasarkan UU PPN 42 tahun 2009 bahwa:
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini. Penyerahan Barang kena Pajak dan Penyerahan Jasa Kena Pajak sendiri telah dijelaskan dalam UU ini pasal 1A ayat 1 dan ayat 2.
Sedangkan syarat-syarat seorang wajib pajak sendiri dapat dikatakan memenuhi syarat sebagai PKP adalah bila selama satu tahun buku,� wajib pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah �� peredaran bruto dan atau penerimaan bruto lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan tentunya wajib pajak itu melakukan mekanisme pendaftaran ke KPP dengan melaporkan usahanya untuk dapat dikukuhkan sebagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Contohnya:� WARTEL merupakan agen PT TELKOM dalam menjual jasa telekomunikasi, sehingga WARTEL� merupakan pengusaha jasa keagenan dan berdasarkan ketentuan pada butir 4 di atas, WARTEL wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bila selama satu tahun buku, WARTEL melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Mengenai keutungan yang dapat diperoleh oleh wajib pajak jika dia dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) adalah:�
- Harga jual menjadi lebih rendah karena PM (pajak masukannya) dapat dikreditkan;
- dalam masa investasi, PM-nya sudah dapat dikreditkan walaupun belum ada penyeraha;
- jika dia pengusaha PKP pemborong maka dia dapat mendapatkan pelanggan yang� profitable seperti kontraktor.
Source : http://stanpajak.blogspot.com/2011/03/keuntungan-menjadi-pkp-pengusaha-kena.html
         Saya banyak berharap kepda para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada saya tentang Keuntungan Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) demi bahasan-bahasan lainnya di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga bahasan ini berguna bagi saya pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
0 Komentar untuk "Keuntungan Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)"