He he jumpa lagi dengan saya dengan sobat semua, apa kabarnya nih sobat semua ? sehat dan bahagian bukan ?. Kita akan mencoba mengupas masalah Syarat Pengajuan KPR Bersubsidi."
Source : http://bangbis.blogspot.com/2015/02/syarat-pengajuan-kpr-bersubsidi.html
Perjanjian akad kredit adalah persetujuan atau kesepakatan bersama antara bank dan debitur atas sejumlah kredit dengan kondisi yang telah ditentukan. Sedangkan rincian yang harus disediakan debitur� pada saat akad kredit antara lain : angsuran bulan pertama, provisi bank, biaya notaris, APHT (Akte Pemberian Hak Tanggungan), penilai (appraiser), biaya premi angsuran kebakaran, angsuran jiwa, biaya tabungan yang diblokir, dan biaya adiministrasi. Penandatangan akad kredit dilaksanakan didepan notaris, pihak bank dan debitur (pemohon atas KPR).�Setelah proses akad kredit, pihak bank akan menyerahkan kunci rumah melalui pihak develover dan ketentuan angsuran pokok dimulai setelah dua bulan kemudian. Pada saat serah terima, diharuskan membawa KTP, dokumen PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), dan dua buah materai 6000. serta mendapatkan�mendapatkan kunci rumah, dokumen berita acara, satu lembar perjanjian pemasangan pompa dan alat sanitasi, satu lembar formulir komplain, dan dokumen yang digunakan untuk melaporkan ke bagian pengelola.
Ada dua poin penting yang perlu ingat dari tindak lanjut setelah proses akad kredit. Pada saat itu, Notaris mengingatkan untuk melakukan konfirmasi ke developer kapan serah terima bangunan dan kapan penyerahan akta jual beli.�Serah terima bangunan dari developer harus dipastikan dan konfirmasi ulang oleh pembeli.
Sebelum proses akad kredit, pemohon (debitur) tentunya harus memenuhi semua persyaratan administrasi. Jika permohonan�Pengajuan Uang Muka�Kerjasama Bank�(PUMP-KB) sudah atau dalam proses pengajuan, penting sekali bagi pemohon untuk mengurus administrasi permohonan KPR kepada bank. Syarat-syarat administrasi hampir sama seperti pada saat pengajuan PUMP kepada Jamsostek, namun biasanya ditambah syarat tambahan seperti, foto copy buku tabungan di bank. Setelah semua persyaratan kita siapkan dengan baik, waktu yang kita butuhkan untuk mengumpulan semua persyaratan administrasi setelah�booking fee, sekitar 1-2 minggu. Proses konfirmasi dari pihak bank juga tidaklah sulit, pada saat interview oleh bank, debitur hanya perlu menjawab dengan jujur semua kondisi finansial kita.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akan diurus oleh developer perumahan yang kita ambil, setelah uang tanda jadi (booking fee) dan Down Payment (DP) dibayarkan, maka biasanya proses berikutnya adalah pengumpulan persyaratan administrasi KPR. Marketing perumahan biasanya akan mengajukan KPR ke dua atau tiga bank sekaligus (paralel). Tujuan utamanya adalah membuat backup bila pengajuan KPR ke suatu bank tidak berhasil, developer perumahan juga menginginkan pengajuan KPR diterima oleh bank, karena hal itu artinya proses penjualan rumah telah closing.
Persyaratan administrasi KPR berbeda tergantung dengan status pemohon seperti Karyawan, wiraswasta atau profesional. Dokumen yang diperlukan untuk mengurus administrasi KPR adalah seperti :
Karyawan�:
- Foto copy KTP suami dan istri.
- Pas photo Suami dan Istri 3�4.
- Foto copy surat nikah.
- Foto copy kartu keluarga.
- Slip gaji bulan terakhir.
- Surat Keterangan Aktif Kerja.
- Buku tabungan di bank sesuai jenis tabungan pada bank penerbit KPR.
- Surat keterangan penghasilan tambahan di cap dan tandatangan pemerintah setempat dilampirkan rincian penghasilan�(3 bulan terakhir ) bagi karyawan�yang kurang memenuhi jumlah penghasilan memadai.
- Foto copy NPWP dan SIUP Perusahaan. Jika perusahaan tidak bisa mengeluarkannya, maka perusahaan membuat surat pernyataan keberatan mengeluarkan NPWP dan SIUP.
Wiraswasta�:
- Foto copy KTP suami dan istri.
- Pas photo suami dan istri 3�4.
- Foto copy surat nikah.
- Foto copy kartu keluarga.
- Foto copy NPWP dan SIUP.
- Rekening koran atau tabungan bank (3 Bulan Terakhir).
- Surat keterangan penghasilan di cap dan tandatangan pemerintah setempat.
- Laporan Keuangan (1 Tahun terakhir ).
- Buku tabungan di bank sesuai jenis tabungan pada bank penerbit KPR.
Profesional�:
- Foto copy KTP suami dan istri.
- Pas photo suami dan istri.
- Foto copy surat nikah.
- Foto copy kartu keluarga.
- Rekening koran atau tabungan bank (3 Bulan Terakhir).
- Buku tabungan di bank sesuai jenis tabungan pada bank penerbit KPR.
- Surat Ijin Praktek dari Institusi pemerintah terkait.
Setelah dokumen kita serahkan ke bank melalui pengembang/developer perumahan tentunya, pihak bank akan melakukan�checking�ke Bank Indonesia (BI) berhubungan dengan status kita (nama kita). Kredibilitas keuangan kita diuji di sini. KPR akan sulit disetujui apabila kita memiliki track record buruk di peminjaman bank, kartu kredit, dsb.
Pihak bank akan menghubungi kita untuk mengabarkan hasil�BI checking, melakukan konfirmasi dan interview dalam upaya memproses lebih lanjut pengajuan KPR kita. Biasanya pihak bank akan meminta tambahan dokumen apabila dirasa masih ada yang kurang dalam pembuktian kekuatan finansial kita seperti surat penghasilan tambahan. Bantu pihak bank untuk melengkapi dokumen kita dengan cepat, dan selalu jujurlah kepada mereka terhadap kemampuan finansial kita. Intinya jalin komunikasi dengan pihak bank yang membantu mengurus KPR kita.
Rule umum untuk jumlah pinjaman yang disetujui oleh bank adalah, apabila kekuatan finansial (pendapatan) bulanan kita 3x jumlah pembayaran kredit bulanan. Jadi bila cicilan KPR kita perbulan Rp. 5 juta, itu artinya pendapatan perbulan kita minimal Rp. 15 juta.�Pihak bank akan menghubungi kita lagi apabila pengajuan KPR kita diterima. Dan mereka biasanya meminta kita mengisi formulir persetujuan KPR. Namun berbeda jika kita akan mengambil KPR bersubsidi bagi penghasilan rendah, jumlah penghasilan maksimal 3,5 juta perbulan.
Kabar yang menggembirakan bagi sobat yang menginginkan rumah murah, sekarang Kementerian Perumahan Rakyat memiliki program KPR FLPP yang dapat sobat miliki dengan harga dan cicilan terjangkau.�KPR FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) diberikan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, baik berpenghasilan tetap maupun tidak tetap melalui program KPR bersubsidi pemerintah. Beberapa persyaratannya antara lain:
- Belum pernah memiliki rumah, baik melalui pembiayaan bersubsidi maupun tidak bersubsidi melalui surat pernyataan belum memiliki rumah.
- Penghasilan pokok maksimal Rp 3,5 juta untuk rumah tapak dan Rp 5,5 juta untuk Rusun.
- Memiliki NPWP dan SPT atau Surat Pernyataan Penghasilan.
Sedangkan, spesifikasi rumah yang diperbolehkan adalah:
- Rumah tapak dengan luas tanah maksimal 72 m2.
- Rumah susun berukuran antara 21 m2 hingga 36 m2.
KPR bersubsidi dengan�fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan�memiliki tingkat suku bunga maksimal 7,25%, sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit. Selain itu, angsuran tetap selama masa tenor (fixed rate mortgage) dengan metode perhitungan bunga anuitas atau efektif. Uang muka disesuaikan ketentuan bank pelaksana, dan tenor sesuai kesepakatan dengan bank pelaksana, dengan periode masa cicilan antara 5 sampai dengan 20 tahun.
cara pengajuan KPR, syarat pengajuan KPR, rumah murah, Rumah Murah Di Jakarta, KPR Bank BRI, KPR Bank BTN, harga rumah di jakarta, rumah petak murah, rumah dijual murah, KPR Bank mandiri, KPR untuk PNS
"cara pengajuan KPR, syarat pengajuan KPR, rumah murah, Rumah Murah Di Jakarta, KPR Bank BRI, KPR Bank BTN, harga rumah di jakarta, rumah petak murah, rumah dijual murah, KPR Bank mandiri, KPR untuk PNS
Source : http://bangbis.blogspot.com/2015/02/syarat-pengajuan-kpr-bersubsidi.html
         Sampai disini artikel tentang Syarat Pengajuan KPR Bersubsidi ini saya buat, semoga cukup bermanfaat dan dapat membantu anda semuanya.
0 Komentar untuk "Syarat Pengajuan KPR Bersubsidi"