Salam persaudaraan buat sobat blogger semua, harapan saya semoga sahabat semua selalu dalam keadaaan yang makmur dan sejahtera. Kali ini kita akan membuka tema tentang Eksekusi."
Source : http://anggisitorus.blogspot.com/2011/06/eksekusi.html
Eksekusi sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara.
Eksekusi atau pelaksanaan putusan secara paksa ini diatur di Bab 10 bagian kelima HIR atau Titel Keempat bagian keempat RBG, dalam pasal 195 sampai pasal 208 dan Pasal 224 HIR atau Pasal 206 sampai Pasal 240 dan Pasal 258 RBG, pasal-pasal mengenai sandera (gijzeling) berdasarkan SEMA No.2/1964 tgl 22 jan 1964 telah di hapus.
Perlu di pahami bahwa tidak semua putusan pengadilan mempunyai kekuatan eksekutorial (executoriale kracht). Pada prinsipnya hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang dapat "dijalankan", putusan di katakan sudah berkekuatan apabila terhadap putusan tidak ada lg pihak yg mengajukan upaya hukum berupa banding atau kasai (pasal 1917 KUHPerdata) lihat juga Putusan MA No.1043 K/Sip/1971.
Pengecualian terhadap prinsip tersebut diatas adalah :
- Pelaksanaan Putusan yang Dapat dijalankan Lebih Dulu (�Uitvoerbaar bij voorraad� lihat Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 191 ayat (1) RBG)
- Pelaksanaan Putusan Provisi (�Provisioneele eis, application for interim relief� lihat kalimat terakhir dalam Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 191 RBG yang memperbolehkan menjalankan putusan provisi mendahului pemeriksaan dan putusan pokok perkara, hal ini juga di atur Pasal 54 dan 55 RV.)
- Akta Perdamaian (Lihat Pasal 130 HIR atau Pasal 154 RBG)
- Grosse Akta (Lihat Pasal 224 HIR dan� Pasal 258 RBG)
- Hak Tanggungan (HT) dan Jaminan Fidusia (JF)
Eksekusi berdasarkan Pasal 195 ayat (1) HIR atau Pasal 206 ayat (1) RBG dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri, yang dulu memeriksa dan memutuskan perkara tersebut dalam tingkat pertama, kewenangan ini merupakan kewenangan ex officio yang diatur pada pasal 197 ayat (1) HIR atau Pasal 208 RBG. Fungsi ex officio di sini maksudnya adalah mulai dari tindakan executoriale beslag; pelaksanaan pelelangan (lihat peraturan lelang No.189/1908); tindakan pengosongan dan penyerahan barang yang di lelang kepada pembeli lelang; atau penyerahan dan penguasaan pelaksanaan secara nyata barang yang di eksekusi pada eksekusi riil. Kewenangan menjalankan eksekusi secara singkat adalah sebagai berikut :
- Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan dan memimpin jalannya eksekusi;
- Kewenangan memerintahkan dan memimpin eksekusi yang ada pada Ketua Pengadilan Negeri adalah secara ex officio;
- Perintah eksekusi dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri berbentuk surat penetapan �beschikking� atau �decree/order�;
- Yang diperintahkan menjalankan eksekusi ialah �panitera� atau �juru sita� Pengadilan Negeri.
Source : http://anggisitorus.blogspot.com/2011/06/eksekusi.html
         Kiranya cukup sampai disini sedikit ulasan tentang Eksekusi yang dapat saya sampaikan. Untuk segala kesalahan dan tutur kata yang kurang berkenan dihati sobat semua, baik yang saya sengaja maupun tidak, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
0 Komentar untuk "Eksekusi"